Tugas dan Fungsi

2018-11-27 12:10:30

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden

   

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :

   
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

 

© 2024 ITJEN KEMHAN | 2019 . All rights reserved