FAQ - Frequently asked questions
Q |
: |
Apakah WBS (Whistleblowing System) Kementerian Pertahanan ini? |
A |
: |
WBS (Whistleblowing System) Kementerian Pertahanan adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Pertahanan sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Kementerian Pertahanan sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Kementerian Pertahanan sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Kementerian Pertahanan. |
Q |
: |
Apakah kode tracking itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap kode tracking ini? |
A |
: |
Kode tracking adalah kode yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan yang didapatkan setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi Wbs ini. |
Q |
: |
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan? |
A |
: |
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi Wbs. |
Q |
: |
Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon? |
A |
: |
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi Wbs ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. |
Q |
: |
Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga? |
A |
: |
Kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang pengelolaan pengaduan public di lingkungan kementerina pertahanan. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan . |
Q |
: |
Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru? |
A |
: |
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan kode tracking yang berbeda. |
Q |
: |
Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru? |
A |
: |
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. |
© 2024 ITJEN KEMHAN | 2019 . All rights reserved